KASUS ISTERI CANTIK DIPUKUL DAN DIANIAYA SUAMI

Isteri Resah dan Sedih, Polisi Belum Temukan Anak yang Dilarikan Suami

Di Baca : 3283 Kali
Isteri korban KDRT di Pekanbaru Riau Nurselfiana (28) didampingi Pengacaranya Syahrul SH mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Pekanbaru, Selasa siang (20/8/2024). Polresta Pekanbaru akhirnya menangkap menahan suami Nurselfiana, Trisno (42) terlapor kasus KDRT Selasa petang 20 Agustus 2024. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Namun Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika SIK disela-sela konferensi pers dengan wartawan di Mapolresta Pekanbaru Selasa petang (20/8/2024) menegaskan akan berusaha mencari keberadaan putri Nurselfiana berusia 2,5 tahun yang disembunyikan suaminya Trisno.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, suami Selfi, Trisno alias AX (42) sudah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru dan ditangkap ditahan Selasa petang (20/8/2024) karena KDRT terhadap isterinya Nurselfiana (28 tahun)

Tersangka Trisno sang suami diancam kurungan lebih 5 tahun penjara. Trisno alias AX (42 tahun) seorang suami pengusaha TV kabel Kota Dumai, Riau, Dumai Mandiri ditangkap dan ditahan Polresta Pekanbaru Selasa petang (20/8/2024).

Trisno ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap isterinya Nurselfiana (28) melanggar Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat 2 ancaman hukumnya di atas  5 tahun.

Demikian ditegaskan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeky Rahmat Mustika didampingi Kasat Reskrim Kompol Berry Juana Putra dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Selasa petang (20/8/2024).

Nurselfiana dan pengacara Syahrul SH diwawancara wartawan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar