Tiga Tersangka Kasus Narkotika Diringkus Satresnarkoba Polresta Pekanbaru
Pekanbaru, Detak Indonesia--Selasa 27 Agustus 2024 telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 132,86 gram, 61 buah kapsul yang berisikan diduga serbuk narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 35,01 dan pecahan Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 24,84 gram, sesuai dengan Laporan Polisi No Pol : LP/132/VIII/2024/Satresnarkoba Polresta Pekanbaru/Polda Riau 27 Agustus 2024.
Kronologis kejadian
Sekira pukul 21.30 WIB mendapatkan informasi tim opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru langsung bergerak ke TKP. Yang pertama di sebuah rumah, Jalan Nuri X, No. 50, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Kemudian diamankan pelaku GM dan pelaku EP yang merupakan kakak adik dan dilakukan pemeriksaan di dalam kamar pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus plastik kecil dengan berat kotor 3 gram, 3 unit timbangan digital, 2 unit hp android.
Setelah melakukan introgasi awal terhadap pelaku GM dan EP mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari M selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan ke TKP. Yang kedua di sebuah rumah, Jalan Rawabening ujung, Kelurahan Sidomulyobarat, Kecamatan Tuahmadani, Kota Pekanbaru.
Diamankan pelaku M dan dilakukan pemeriksaan ditemukan BB narkotika sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, tiga bungkus plastik bening yang berisikan pecahan diduga narkotika jenis pil ekstasi logo Brazil warna biru, satu bungkus plastik bening yang berisikan pecahan diduga narkotika jenis pil ekstasi logo dollar warna kuning, 61 buah kapsul yang berisikan diduga serbuk narkotika jenis pil ekstasi, satu unit alat timbangan digital, ratusan plastik bening klip merah, satu unit hp android.
Untuk BB diduga narkotika dan BB lainnya oleh pelaku M menyimpannya di atas plafon rumah. Semua kegiatan pemeriksaan pelaku dan BB bukti disaksikan RT/RW maupun saksi masyarakat lainnya. Untuk pelaku GM dan EP dikenakan pasal 114 ayat 1 dan/112 ayat 1 jo pasal 132 UU narkotika ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan pelaku M dikenakan pasal 114 ayat 2 dan/112 ayat 2 jo pasal 132 UU narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun.
Pelaku lain sedang dalam proses penyelidikan dan akan dikembangkan oleh Sat resnarkoba Polresta Pekanbaru. (rls/di)
Tulis Komentar