Gandeng Primkopkar Kodim

Wali Kota Pekanbaru Beri Mandat LPM Pekanbaru Kelola Kuliner Jalan Cut Nyak Dien

Di Baca : 2393 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Pekanbaru, berkolaborasi dengan Primkopkar Kodim 0301/PBR melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 783/2021 diberi mandat mengelola pedagang kuliner Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru. (azf)
 

"Kami berharap dengan kerjasama ini, kita dapat memelihara dan mengembalikan fungsi taman seperti semula, sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat luas," jelasnya.

Aseng membantah kabar adanya tekanan terhadap para pedagang terkait pendataan ulang yang dilakukan oleh LPM.

"Kami tidak pernah melakukan paksaan atau tekanan kepada para pedagang saat mendata ulang dengan memberikan formulir. Bahkan, ada kabar bahwa LPM melakukan tekanan kepada para pedagang, dan kami tegaskan berita itu tidak benar," tegas Aseng.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Primkopkar Kodim 0301/PBR, Kapten Arh Hardi, menyampaikan bahwa pihaknya sebagai mitra LPM Kota Pekanbaru akan mendukung penuh sosialisasi ini. Ia menegaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan seluruh pihak, khususnya pengelola kuliner di Jalan Cut Nyak Dien, memahami peran mereka dalam proses penataan kawasan.

"Anggota Primkopkar Kodim 0301/PBR akan mendukung penuh kegiatan ini. Kami memiliki komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha kuliner, masyarakat, serta mendukung program Pemerintah Kota Pekanbaru. Oleh karena itu, sosialisasi ini penting agar semua pihak memahami peran masing-masing dalam penataan kawasan ini," kata Kapten Arh Hardi.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar