Tak Bayar Pesangon, Hutahaean Didemo
Pekanbaru, Detak Indonesia--Massa aksi dari Gerakan Aktivis Se-Riau (GAS) melancarkan aksi unjukrasa Rabu 11 September 2024 pukul 10.15 WIB di Kantor Gubernur Riau Jalan Sudirman Pekanbaru.
Demonstran datang di pintu gerbang Kantor Gubernur Riau membawa spanduk bertuliskan antara lain: PT Labersa Hutahaean terbukti melawan Negara Putusan Pengadilan (Mahkamah-Agung RI Nomor 871/Pdth Sus-PHI 2020 dan Putusan pertanggal 27 Juli 2020 antara perusahaan dengan mantan Karyawan atas nama Budiman Manalu dan Suyanto, Lawan Perusahaan zholim !!! Hargai Keringat Karyawan!!! Keluarkan Hak Hak Kami !!!".
Demonstran menuntut antara lain:
1. Meminta pihak menejemen PT Hutahaean segera membayar pesangon eks pekerjanya yang telah menuntut ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru bahkan sudah inkrah di Mahkamah Agung (MA).
2. Mendesak Disnaker Provinsi Riau untuk segera memanggil pihak menejemen PT Hutahaean dan melakukan Gelar Perkara atas tindakan PT Hutahaean yang tidak mengeluarkan pesangon Eks Pekerjanya sampai sekarang.

3. Meminta Disnaker Provinsi Riau melalui Kasi Penindakan Hukum untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secepatnya.
Sebelumnya, Kadis Nakertrans Provinsi Riau Boby Rachmat kepada wartawan menegaskan akan memanggil pihak manajemen PT Hutahaean. Belum diketahui apakah sudah dipanggil atau belum. Pihak Disnakertrans Riau bahkan telah dilaporkan eks karyawan ke Ombudsman Riau karena tak memproses PT Hutahaean sesuai aturan berlaku dan diakui Boby Rachmat telah diperiksa oleh pihak Ombudsman Riau.
Menurut eks karyawan Hutahaean Group beberapa waktu lalu yang sidangnya sampai ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, perusahaan itu memang bandel padahal kecil pesangon yang akan dibayarkan tapi berkelit-kelit dengan berbagai alasan padahal uangnya banyak di bank dan sempat diblokir karena dipailitkan tempo lalu. Nah kasus baru muncul lagi, dan belum diselesaikan oleh salah satu perusahaan sawit besar di Riau ini. (azf)
Tulis Komentar