Kasus Sengketa kebun sawit PT KD versus PT DSI di Dayun Siak Riau

Pengadilan dan Hakim PN Siak Akan Dilaporkan ke Pihak Berwenang

Di Baca : 7976 Kali
Pemilik kebun sawit bersertifikat di Desa Dayun Siak Riau H Dasrin Nasution (kanan) didampingi Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi (kiri). (tsi)
 

Bahwa berdasarkan Pendapat Ahli Pidana Independen DR Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA, bahwa kegiatan usaha perkebunan yang dilakukan oleh PT DSI terindikasi merugikan Negara.

"Berdasarkan temuan tersebut, Kami dari Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara melalui LSM Perisai menilai bahwa perbuatan PN Siak dan Hakim yang memenangkan Perkara tersebut layak untuk dilaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang, dan dalam waktu dekat ini Kami dari LSM Perisai segera berkoordinasi untuk menyusun laporan pengaduan. Bahwa atas kejadian tersebut mengakibatkan tertindasnya hak-hak masyarakat pemilik tanah/kebun di antaranya kelompok tanah yang telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM), kelompok Pemilik SKT dan SKGR di beberapa kecamatan yaitu Kecamatan Dayun, Koto Gasib dan Mempura. Kami LSM Perisai yang dipercayakan masyarakat di tiga Kecamatan tersebut mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mengambil hasil produksi sawit dan bukan tanaman PT DSI dan di areal kepemilikan orang lain dengan dalih Perintah dari PT DSI pasca pelaksanaan constatering (pencocokan) dan eksekusi untuk segera meninggalkan lokasi kebun milik masyarakat, dan meminta kepada Pihak Kepolisian Resort Siak untuk bertindak tegas dalam menangani perkara yang telah dilaporkan oleh H Dasrin, mengingat bukti-bukti yang dilaporkan telah cukup, dan Kami LSM Perisai menunggu penanganan dan tindakan Penyidik di Polres Siak," jelas Sunardi. (azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar