Cabuli Pelajar Putra di Bawah Umur, Oknum Mahasiswa Ditangkap
Dengan kejadian itu korban merasa trauma ajakan dan paksaan tersangka dan melaporkan ke orangtuanya kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Riau ditindaklanjuti. Hasil visum et repertum terdapat tanda-tanda kekerasan seksual kepada korban.
Kronologi penangkapannya tersangka warga Kuansing Riau ada acara Pacu Jalur dia pulang ke Kuansing 21 Agustus 2024 pukul 01.22 tersangka ditangkap oleh Tim Renakta dan Opsnal Ditreskrimum Polda Riau di salah satu bengkel orangtuanya.
Penerapan pasal dan hukum kepada tersangka melanggar pasal 76 E junto pasal 82 UU RI nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kejadian kedua, laporan polisi LPD.277 dilaporkan oleh ayah korban inisial MA. Korban sebut saja namanya anak di bawah umur usia 16 tahun tinggal di Kabupaten Rokanhilir Riau. Tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kecamatan Limapuluh Pekanbaru. Tersangka laki-laki usia 23 tahun inisial MMA tinggal di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Saksi-saksi yang sudah diperiksa atas perbuatan tersangka MMA ada empat orang yakni ayah korban, teman korban, guru sekolah korban.
Tulis Komentar