Perkenalan Lewat Media Sosial

Cabuli Pelajar Putra di Bawah Umur, Oknum Mahasiswa Ditangkap

Di Baca : 1322 Kali
Tersangka RAP (20) oknum mahasiswa pelaku cabul diamankan Ditreskrimum Polda Riau, Jumat (4/10/2024). (azf)
 

Kronologi kejadian cabul kedua oleh pelaku MMA dan korban sudah saling bertukar nomor handphone kemudian mereka komunikasi melalui WhatsApp dan dan janjian ketemu tersangka MMA sudah memesan kamar di Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru. Tersangka MMA mengajak korban menyuruh korban datang ke hotel tersebut dan menjemput korban di depan hotel mengajaknya masuk ke kamar hotel.

Tersangka MMA ajukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di kamar hotel tersebut dengan melakukan layaknya suami-isteri (sodomi) terhadap korban. Atas kejadian itu korban merasa trauma melaporkan ke ayah korban sehingga ayah korban melaporkan ke SPKT Polda Riau.

Kronologis penangkapan tersangka kedua pelaku cabul/sodomi MMA ini ditangkap Rabu 21 Agustus 2024 pukul 09.00. Penerapan pasal dan ancaman hukuman pasal 76 E junto pasal 82 UU RI nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Polisi juga menyita barang bukti fotocopy legalisir kartu keluarga, fotocopy legalisir akta kelahiran, satu unit handphone Vivo, sepasang sepatu warna hitam merek Adidas, baju, satu helai celana pendek, satu celana dalam warna biru langit, satu handphone merek Oppo A17 warna biru tua, DNA satu celana training hitam merek Sparta.

Sementara menurut Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan SH SIK, kedua pelaku cabul ini rupanya punya riwayat waktu kecil juga pernah jadi korban cabul oleh laki-laki dewasa. Satu pelaku terjangkit penyakit menular seksual, imun tubuh menurun.(azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar