Riau Madani Ultimatum Manuver Mafia Tanah
Ia khawatir, lahan kebun sawit yang dikelola PTPN IV Regional III akan bernasib sama seperti kebun sawit Senama Nenek di Tapung Hulu, Kampar. Pada 2018 silam, Jokowi memutuskan kebun sawit yang digarap PTPN V seluas 2.800 hektare lebih di Senama Nenek dibagi-bagikan kepada masyarakat sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Belakangan pembagian kebun sawit itu tidak tepat sasaran dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Bahkan, tak sedikit sertifikat itu diperjualbelikan secara bebas melalui media sosial.
"Jangan ada pikiran menjadikan kebun sawit di Batu Gajah, Tapung ini menjadi Sinama Nenek jilid dua. Harus dikembalikan sebagai kawasan hutan sebagaimana putusan hukum yang sudah inkrah," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa salah satu penyebab tidak dapat dilaksanakannya eksekusi tersebut karena areal yang digugat saat ini telah mengalami perubahan status kawasan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dari kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain (APL). (tim)
Tulis Komentar