menyusul adanya surat Ketua DPRD Kampar ke Kemenkopolhukam

Riau Madani Ultimatum Manuver Mafia Tanah

Di Baca : 2208 Kali
Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma.
 

"Jika ada kebijakan yang diambil bertentangan dengan putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka kami akan mengambil langkah hukum. Termasuk melakukan gugatan hukum kepada institusi dan pejabat yang melakukan tindakan di luar putusan pengadilan dan Mahkamah Agung," demikian dia.

Surya Darma juga menepis adanya klaim tanah ulayat yang dihubungkan dengan gugatan Yayasan Riau Madani. Menurutnya, gugatan Riau Madani di Pengadilan Negeri Bangkinang dengan nomor putusan: 38/Pdt.G/2013/PN.BKN tanggal 10 April 2014, sama sekali tidak ada kaitannya dengan klaim tanah ulayat.

Putusan itu diperkuat oleh amar putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor: 608PK/Pdt/2015 tanggal 23 Februari 2016.

Ia menegaskan, bahwa gugatan Yayasan Riau Madani sebagai organisasi lingkungan hanya berfokus pada gugatan lingkungan, secara khusus objeknya adalah kawasan hutan.

"Gugatan kami sama sekali tidak ada kaitannya dengan klaim tanah ulayat. Dalam amar putusan mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, sama sekali tidak ada disinggung tentang tanah ulayat," tegasnya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar