Riau Madani Ultimatum Manuver Mafia Tanah
Ia mengingatkan agar Kemenkopolhukam berhati-hati dalam menyikapi surat Ketua DPRD Kampar tersebut. Sebab, perkara itu telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap yang harus dipatuhi oleh siapapun, termasuk negara.
Putusan akhir perkara tersebut yakni meminta agar PTPN IV Regional III untuk melakukan penanaman kembali dengan tanaman akasia sebagaimana layaknya hutan tanaman industri (HTI).
Sebagaimana diketahui, kebun sawit yang dikelola PTPN V tersebut, merupakan areal konsesi HTI milik PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI), pemasok bahan baku industri kertas Sinarmas Grup.
"Seharusnya negara bisa menegakkan putusan hukum tersebut. Bukan sebaliknya mengambil langkah-langkah yang berpotensi bertentangan dengan putusan hukum yang sah dan telah berkekuatan hukum tetap. Bukan pula justru membuka ruang-ruang baru di luar putusan hukum. Itu kalau Indonesia memang negara hukum, bukan negara kekuasaan," lanjut pria berkacamata itu.
Untuk itu, pihaknya tidak akan segan melakukan upaya hukum, jika nantinya pemerintah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan putusan perkara, lewat rapat koordinasi yang akan dilakukan Kemenkopolhukam pada Jumat 18 Oktober 2024 di Pekanbaru.
Tulis Komentar