menyusul adanya surat Ketua DPRD Kampar ke Kemenkopolhukam

Riau Madani Ultimatum Manuver Mafia Tanah

Di Baca : 2200 Kali
Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma.
 

Yayasan Riau Madani sendiri menggugat areal perkebunan sawit yang dikelola PTPN IV Regional III seluas 2.823 hektare yang disebut dalam kawasan hutan produksi terbatas milik anak perusahaan konsesi jumbo Sinarmas Group di Tapung, Kabupaten Kampar Riau ke Pengadilan Negeri Bangkinang, 2013 silam.

Namun, pada faktanya areal tersebut tidak berada dalam satu hamparan dan wilayah administrasi yang sama, melainkan sebagian besarnya berlokasi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Sementara, di Kabupaten Kampar sendiri hanya seluas 594 hektare.

Meski begitu, perkara ini bergulir hingga tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap pada 2016 silam dengan Riau Madani memenangkan gugatan tersebut.

Namun, berkali-kali upaya eksekusi putusan diajukan Yayasan Riau Madani gagal karena areal tersebut termasuk dalam kategori non executable.

Belakangan, sejumlah pihak mengatasnamakan kesukuan serta memanfaatkan jabatan berupaya untuk ambil kesempatan akan putusan itu. Hal ini yang selanjutnya memantik amarah Yayasan Riau Madani.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar