Demo di Polda Riau, Warga Tuntut PT Gandaerah Hendana dan PT Inecda
b. Lokasi Lahan terletak di RT 12-13 RW 04 Dusun 2 Airkuning, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan Riau.
Bahwa berdasarkan Informasi dan permintaan bantuan advokasi tersebut maka pada 28 Maret 2024 tim pemantau keuangan negara PKN melakukan observasi dan investigasi ke lapangan dengan hasil sebagai berikut:
a. Bahwa di lokasi Dusun 5 Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik dan 04 Dusun 2 Air kuning Kelurahan Kerumutan sudah menjadi kebun sawit dan sudah dilakukan panen sawit.
b. Bukti video dan foto dilampirkan dalam laporan ini sebagai barang bukti
Bahwa perbuatan PT Gardaerah Hendana telah melanggar Undang- Undang dan peraturan pasal 17 ayat 2 pada UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (2) Setiap orang dilarang: b. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan; c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin, d. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin, dan/atau.
Bahwa PT Gandaerah Hendana juga menanam sawit di sepanjang batas sepadan sungai sungai yang berada di lahan perkebunan kelapa Sawit hal ini melanggar Pasal 13 UU No 18/2013

Tulis Komentar