Demo di Polda Riau, Warga Tuntut PT Gandaerah Hendana dan PT Inecda
Korporasi yang: a. Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau b. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000.00 (lima puluh miliar rupiah).
"Bahwa atas laporan kami tersebut di atas kami pemantau keuangan negara PKN telah diundang untuk diminta keterangan di Dirkrimsus Polda Riau pada tanggal 9 Oktober 2024 sesuai undangan nomor 2023/IX/Krimsus/2024. Bahwa berdasarkan hal hal diatas kami menyampaikan tuntutan AGAR KAPOLDA DAPAT MEMPROSES LAPORAN KAMI SESUAI DENGAN HUKUM DAN PERUNDANG UNDANGAN. Demikian aspirasi dan permintaan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih," jelas Patar Sihotang dan Datuk Batin Tiyu tokoh adat batin Talang Sukamaju Rakitkulim Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu, Riau. (azf)
Tulis Komentar