300 KK Tuntut Lahan Sawit 20 Persen

Demo di Polda Riau, Warga Tuntut PT Gandaerah Hendana dan PT Inecda

Di Baca : 4196 Kali
Aksi demo di Polda Riau Pekanbaru, Rabu (30/10/2024) berharap Presiden Prabowo Subianto mengetahui mendengarkan keluh kesah sedih rakyatnya di Riau dan menyelesaikan masalah ini. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Pasal 25 UU No 17/2019 tentang Sumber Daya Air: Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan: a. Terganggunya kondisi tata air daerah aliran sungai; b. kerusakan sumber air dan/atau prasarananya; c. Terganggunya upaya pengawetan air; dan d. Pencemaran air.

Menurut Pasal 1 ayat 14 UU 17/2019 Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.

Bahwa sebelum tahun 1990 an lokasi perkebunan adalah lahan pertanian menanam padi dan perkebunan karet masyarakat kurang lebih 750 hektare terletak di Sungai Linau, Sungai Odang Komang, Sungai Odang Pondok Gouk Dusun Air Kuning Desa Kerumutan merupakan lahan perladangan tempat menanam padi dan karet masyarakat, berikut sungainya tempat mencari ikan buat kebutuhan hidup sehari-hari, ada juga pohon Sialang tempat lebah bersarang yang dipelihara masyarakat untuk dimanfaatkan madunya pada saat itu ada 10 pokok kayu Sialang yang sudah dihuni lebah bersarang dan 5 pokok yang belum, yang menurut adat istiadat di kampung ini pohon Sialang tersebut tidak boleh ditumbang dan apabila ada yang melanggar adat tersebut HARUS DIHUKUM ADAT.

Bahwa Buyung (anak keponakan Batin Ael Suluh dilaut } Pegiat pencari MADU LEBAH pernah melaporkan hal penumbangan pohon Sialang tersebut oleh pihak PT GANDAERAH HENDANA kepada pihak PT GH yang diterima oleh ARDANI (Staf Perusahaan PT GH). Namun sampai saat ini tuntutan tersebut tidak pernah direalisasikan perusahaan PT Gandaerah Hendana.

Bahwa setelah pohon Sialang tersebut ditumbang pihak PT GH, mata pencaharian masyarakat mencari madu hilang. Berdasarkan fakta fakta di atas, diduga telah terjadi usaha perkebunan pada kawasan hutan tampa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 92 UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan Hutan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar