300 KK Tuntut Lahan Sawit 20 Persen

Demo di Polda Riau, Warga Tuntut PT Gandaerah Hendana dan PT Inecda

Di Baca : 4191 Kali
Aksi demo di Polda Riau Pekanbaru, Rabu (30/10/2024) berharap Presiden Prabowo Subianto mengetahui mendengarkan keluh kesah sedih rakyatnya di Riau dan menyelesaikan masalah ini. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Pasal 13 (1) Penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan penebangan pohon yang dilakukan dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan: a. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau; b. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa; c. 100 (seratus) meter dari kiri dan kanan sungai, d. 50 (lima puluh) meter dari kiri dan kanan anak sungai; e. 2 (dua) kali kedalaman celah dari tepi celah, dan/atau

Bahwa menurut informasi masyarakat yang bertempat tinggal secara turun temurun mulai dari kakeknya di sekitar kebun sawit mengatakan bahwa PT Gandaerah Hendana telah melakukan penutupan beberapa sungai dan sebagian lagi melakukan pengalihan aliran sungai sehingga menimbulkan kerugian pada masyarakat, karena dahulunya masyarakat sekitar mata pencahariannya adalah mencari ikan di sekitar sungai tersebut.

Nama-nama sungai di lokasi perkebunan PT Gandaerah Hendana Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik Distrik Indragiri Atas: 1. Sungai Seko, 2. Sungai Sarang Elang (Sungai yang di tutup), 3. Sungai Manti, 4. Permainan Sungai, 5. Sungai Batang Andan.

Nama-nama sungai di lokasi perkebunan PT Gandaerah Hendana (PT GH) Kelurahan Kerumutan Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan : 1. Sungai Linau, 2. Sungai Odang Komang, 3. Sungai Odang Pondok Gouk.

Bahwa PT Gandaerah Hendana melakukan tindakan penutupan aliran sungai dan pengalihan aliran sungai tanpa izin adalah melanggar PP 38/2011 tentang Sungai. Pasal 3. (1) Sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara. (2) Pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungsi sungai yang berkelanjutan. Pasal 4 Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar