KPK Seret Ajudan Gubernur Riau Jadi Tersangka Baru, Berkas Abdul Wahid Cs Resmi Masuk Pengadilan
Jakarta, Detak Indonesia--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka babak baru dalam penyidikan skandal korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Tidak hanya melimpahkan berkas perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, lembaga antirasuah ini juga menetapkan sang ajudan (ADC), berinisial MJN (Marjani), sebagai tersangka baru.
Penetapan MJN mengonfirmasi bahwa praktik lancung pengumpulan fee proyek tidak hanya melibatkan pejabat struktural, tetapi juga lingkaran terdalam atau "orang kepercayaan" sang Gubernur Riau Abdul Wahid.
Peran Vital Sang Ajudan dalam Lingkaran Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penetapan MJN didasarkan pada bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatannya secara bersama-sama dalam dugaan pemerasan proyek di Dinas PUPR PKPP Riau.
"Penetapan saudara MJN sebagai tersangka adalah penegasan bahwa penyidikan ini masih sangat dinamis. Sebagai ajudan, MJN diduga memiliki peran strategis dalam menjembatani komunikasi maupun aliran dana yang berkaitan dengan permintaan fee proyek tersebut," ujar Budi Prasetyo, Selasa (10/3/2026).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa OTT yang dilakukan pada November 2025 lalu hanyalah pintu masuk (entry point).

Mantan Gubernur Riau Abdul Wahid cs tiba di bandara SSK II Pekanbaru.
Tulis Komentar