KPK Seret Ajudan Gubernur Riau Jadi Tersangka Baru, Berkas Abdul Wahid Cs Resmi Masuk Pengadilan
"Kami melihat perkara ini secara lebih luas. Ajudan seringkali menjadi titik sentral dalam melihat bagaimana praktik serupa mungkin terjadi di sektor lain di wilayah Riau," tambahnya.
Pelimpahan Berkas dan Persiapan Sidang di Pekanbaru
Bersamaan dengan penetapan tersangka baru, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK resmi melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa utama ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ketiganya adalah:
1, Abdul Wahid (Gubernur Riau nonaktif)
2, Muh Arief Setiawan (Kadis PUPR PKPP Riau)
3, Dani M Nur Salam (Tenaga Ahli Gubernur).
Pelimpahan ini memastikan bahwa persidangan akan digelar secara terbuka di Pekanbaru. Jaksa kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari majelis hakim.
Konstruksi Perkara: Skema 7 Batang
Kasus yang populer dengan sebutan skandal "Jatah Preman" ini bermula dari permintaan fee sebesar 5 persen dari nilai proyek di enam UPT Jalan dan Jembatan Riau. Dari target pengumpulan dana sebesar Rp7 miliar (kode: 7 batang), para tersangka diduga telah berhasil mengumpulkan sekitar Rp4,05 miliar.
Uang tersebut dikumpulkan secara bertahap sejak Juli 2025, di mana sebagian dana diduga mengalir untuk membiayai operasional pribadi hingga perjalanan dinas luar negeri, termasuk kunjungan ke London, Inggris.
Dengan masuknya berkas ke pengadilan dan munculnya tersangka baru dari lingkaran ajudan, publik kini menanti fakta-fakta persidangan yang diprediksi akan mengungkap lebih banyak nama yang terlibat dalam jaringan korupsi di Bumi Lancang Kuning, Riau.(azf)
Tulis Komentar