Berharap perkara ini secepatnya ditindaklanjuti oleh Kepolisian Sektor Tualang

Gelar Perkara Jual Beli Mobil Kasus Show Room Tualang Akhirnya Dilaksanakan

Di Baca : 1057 Kali
Int
 

Pasal 56 KUHP Berbunyi: yang mengatur bahwa seseorang dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan apabila mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Makna dari pasal 55 KUHP (turut melakukan) disini adalah aktor utama yang memiliki permasalahan dengan korban, sedangkan pasal 56 (membantu melakukan) disini adalah orang yang mengetahui dan dimintai bantuan untuk memberikan kesempatan suatu tindak kejahatan itu tanpa mencegah.

"Semoga nanti hal-hal seperti ini bisa lebih baik lagi penanganannya. Polri juga harus berbenah momentumnya sekarang, dengan menguaknya kasus ini, reaksi dari masyarakat Indonesia. Bahkan hingga turut berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun," tambah Afriadi.

"Bahwa berdasarkan asas Hukum Lex Dura Sed Ita Scripta Hukum ialah keras tetapi harus ditegakkan. Harus jadi momentum untuk pembenahan di internal Polri. Kita berharap Kepolisian Republik Indonesia bisa bangkit kembali dari permasalahan ini dan kepercayaan masyarakat tehadap aparat penegak hukum seiring pembenahan di tubuh Polri meningkat," lanjut Afriadi.

"Karena itu kami berharap perkara ini secepatnya ditindaklanjuti oleh Kepolisian Sektor Tualang Kabupaten Siak, Kepolisian Daerah Riau, Mabes Polri secara tegas agar masyarakat merasa terlindungi," tutup PH Afriadi Andika SH MH. (*/tim)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar