Dugaan pelanggaran disiplin/perbuatan tercela Oknum Jaksa

Oknum Jaksa Pekanbaru Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan RI, Pelapor Diperiksa Kejati Riau

Di Baca : 3659 Kali

 

2. Laporan yang disampaikan sepanjang mengenai kinerja dan perilaku Jaksa dan atau Pegawai Kejaksaan akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan laporan pengaduan di KKRI;

3. KKRI memberikan perhatian terhadap setiap laporan pengaduan masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI, bahwa "Pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, tidak boleh mengganggu kelancaran tugas kedinasan Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan atau mempengaruhi kemandirian Jaksa dalam melakukan penuntutan".

Surat KKRI ini disampaikan kepada pelapor Sunardi oleh a.n. Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan RI, Kepala Bagian Pelayanan Teknis Verra Donna Rastyana P SH MH yang ditembuskan kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI (sebagai laporan).

Menurut Ketua DPP LSM Perisai Sunardi, dia melaporkan oknum jaksa yang 'terlalu pandai' dan 'hebat' sehingga dia bisa mempidanakan pelapor dengan tuntutan oknum jaksa tersebut. Padahal disayangkan oknum jaksa itu menuntutnya dengan tuntutan menggunakan surat palsu. Sementara surat mana yang dipalsukan pelapor tak mengerti, sementara surat yang dituduh itu sudah diperiksa Laboratorium Forensik Polda Riau dan hasilnya identik/asli tak ada yang palsu. Atau sama dengan tanda tangan sesuai surat-surat pihak kantor yang menerbitkan surat itu.

Dari Lurah Sidomulyo Timur dulu Lurah Sidomulyo Pekanbaru pun sudah pernah mengeluarkan surat keterangan surat yang dituduh oknum jaksa itu palsu adalah surat benar diproses dan ditandatangani oleh pejabat berwenang masa itu. Kemudian dari Kecamatan Siakhulu Kampar Riau pun demikian. Bahwa surat yang dituduh jaksa yang 'pandai' tadi itu katanya palsu padahal surat itu ada diproses ditandatangani oleh pejabat Kecamatan Siakhulu Kampar yang menjabat pada masa itu.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar