Oknum Jaksa Pekanbaru Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan RI, Pelapor Diperiksa Kejati Riau
"Bahkan salinan asli masih ada di Kantor Kecamatan Siakhulu Kampar, Riau. Lantas mana yang palsu? Sementara saat di persidangan kami sangat menyayangkan sikap hakim yang 'pandai' tadi juga hakim yang 'pintar' dia tak pernah tanya kepada jaksa kalau surat yang dituduhkan palsu, lantas mana surat yang asli? Jaksa tak pernah menunjukkan surat asli di persidangan, tapi hanya foto copy," kata Sunardi.
Atau surat itu di forensik oleh pihak penyidik Polresta Pekanbaru. Hasilnya misalnya non identik, kan jelas begitu kan. Nah, ini yang mana surat palsu itu tak jelas. Jadi ini menjadi hal yang aneh dan patut dipertanyakan. Karena pada saat itu pelapor kecewa baik yang dilakukan penyidik Polresta Pekanbaru, maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pekanbaru itu. Termasuklah hakimnya.
"Ini diduga ada indikasi 'permainan' baik oknum penyidik, oknum jaksa, sampai oknum hakim itu diduga berkolaborasi. Sementara orang yang melaporkan Saya itu Arw, benar dia sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN. Namun memiliki riwayat cacat yuridis. Saat persidangan diakui riwayat tanah Arw itu berasal dari hibah yang sudah dinyatakan batal tidak sah tidak berkekuatan hukum. Putusan itu sudah inkrah mulai dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Tinggi Riau sampai ke Mahkamah Agung (MA). Dalam amarnya itu jelas semua," tegas Sunardi.
"SHM milik Arw itu memiliki riwayat dari hibah yang dinyatakan batal tidak sah tak berkekuatan hukum dan inkrah itu. Ini tidak menjadi pertimbangan oknum jaksa penuntut umum itu. Makanya Pak jaksa itu saya katakan orang pintar orang yang pandai. Mudah-mudahan kepandaian dia kepintaran dia tidak menjerumuskan orang-orang yang seharusnya tidak patut menjadi salah," jelas Ketua DPP LSM Perisai Sunardi.
Menurut Sunardi kasus ini terkait kepemilikan tanah milik pensiunan guru-guru SMPN 5 Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru yang mana surat-surat tanah kepemilikan guru tersebut asli dari instansi Pemerintah ada ganti rugi tanaman dari Dinas PU Riau saat awal buka Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Riau tahun 1991-1992. (azf)
Tulis Komentar