Kecelakaan Speedboat di Sumsel, Satu WNA Tiongkok Jadi Korban
Dari keterangan para saksi dan pemeriksaan di TKP diduga kuat Nahkoda/Serang speedboat Semoga Jaya tersebut lalai dalam mengendalikan kecepatan (tetap mengemudikan speedboat dengan kecepatan tinggi) padahal kondisi sedang melintasi tikungan tajam sehingga terdadak ketika melihat di depannya ada jukung dan tidak dapat mengendalikan speedboat dengan baik dan terjadi tabrakan tersebut.
Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka RM dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba (sabu).
Tersangka RM dijerat Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Catatan : Daftar penumpang Speed Boat Semoga Jaya: Umar Hadi, Bima Rahmad, Indar Sanjaya, Rio Setiawan, Bahtiar Nasri, Kevin Kameswara, Akhmad Fairuzi, Risman Anwari, Yunzheng Sun (WNA), Yanpeng Li (WNA), Jianji Pang (WNA), Yoshiko Yushimura (WNA), Xianggao Sun (WNA), Yu Chen (WNA), Chao Li (WNA), Teguh Indra (WNA), Pelda Deni Ichwansyah, Iptu Belki Prmulia (LR), Ipda Rendi Nopriansyah (LR), Simo Tuuria, Wu Hao (MD) (WNA), Muhammad Farhan. (*/di)
Tulis Komentar