Kecelakaan Speedboat di Sumsel, Satu WNA Tiongkok Jadi Korban
Mengakibatkan Speed Boat kehilangan kendali, masuk air ke dalam speed boat dan tenggelam.
Sampai saat ini penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi nahkoda dan awak kapal serta penumpang.
Hasil pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan satu tersangka atas nama RM bin Yahya, laki laki, 40 tahun, nahkoda (serang) kapal Semoga Jaya, beralamat di Jalan H Faqih Usman Kelurahan I Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.
Penyidik menyita barang bukti berupa :a. 1 unit Speed Boat merk Semoga Jaya 02 berikut 2 (dua) mesin 200 PK
b. 1 unit MS Tiga Berlian
c. 1 unit MS Doa Bersama
d. SKAK No. AP 406/36/93/TSDP-01/ 2023/ atas nama Romadon.
e. SKAK No. 551.33/729/DISHUB/2020 atas nama Rudi.
f. Surat Permohonan Pengukuran Kapal dan Persetujuan Penggunaan Nama Kapal Sungai dan Danau MS Tiga Berlian tanggal 1 Juli 2024
g. Surat Permohonan Dokumen Kelaiklautan Kapal Sungai Speed Boat Semoga Jaya 02 tanggal 1 Februari 2024
h. Surat pendaftaran dan kelengkapan sarana angkutan sungai MS Doa Bersama No.551.31/484/DISHUB/2020
i. Surat izin operasi sementara MS Doa Bersama No. 551.31/901/DISHUB 2020
j. Sertifikat Kesempurnaan kapal pedalaman MS Doa Bersama No. 00876
k. Sertifikat penyuluhan keselamatan operator kapal ASD atas nama TOMI tanggal 22 Maret 2016.
Tulis Komentar