Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Netralitas Polri Mengawal Demokrasi
Lebih lanjut, Sunarto memastikan terjaganya netralitas Polda Sumsel dan jajaran sesuai komitmen.
“Dalam rangka mewujudkan demokrasi dan memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang kondusif, Kepolisian Daerah Sumsel komitmen menjaga profesionalisme, berkomitmen untuk bersikap netral, tidak berpihak dan tidak melakulkan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan Pilkada 2024,” tegasnya.
“Polri netral itu sebagaimana juga menjalankan amanah Undang undang. Dan Polri sendiri sudah membuat edaran melalui Telegram kepada jajaran untuk bertindak netral dan tidak memihak salah satu calon dalam pilkada,” imbuhnya.
Sunarto menjelaskan di dalam putusan MK 136/2024 telah menegaskan bahwa frasa anggota Polri yang tidak netral bisa dikenakan sanksi pidana seperti pejabat negara, ASN dan kades (sesuai pasal 188 UU No 1 tahun 2015 ttg pilkada).
“Ini norma baru dan secara langsung efektif berlaku. Artinya jika ditemukan anggota Polri tidak netral maka selain bisa dipidana juga dapat diberi sanksi kode etik Polri. Hal tersebut dilaksanakan untuk memberi pengamanan dan memastikan pemilu dan Pilkada serentak berjalan aman, damai dan bermartabat,” tegasnya.
Tulis Komentar