Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Rp113 M Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I
Medan, Detak Indonesia--Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) sebesar Rp113.435.080.000,00.
Hal ini dipaparkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar SH MHum, didampingi Aspidsus Mochammad Jefry SH MH, Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan SH MH, Kasidik Arif Kadarman SH MH, dan Katim Penyidik Viktor SH MH pada Konferensi Pers di Hall Kejati Sumut, Senin (24/11/2025).
Sebelumnya pada 22 Oktober 2025 lalu, Penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp150.000.000.000,00.
"Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara diperoleh data Kerugian akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land adalah sebesar Rp263.435.080.000,00, dimana kerugian keuangan negara ini disebabkan karena kewajiban untuk menyerahkan 20 persen bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB merupakan kewajiban PT NDP, dan dengan tidak diserahkannya kewajiban tersebut melalui permufakatan jahat antara Tersangka Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023 bersama-sama dengan Tersangka Iwan Subakti selaku Direktur PT NDP Tahun 2020 s/d sekarang, Tersangka Askani SH MH selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024, dan Tersangka Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Oktober 2022 s/d 2025 telah mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20 persen bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB," papar Kajati Sumut, Harli Siregar.
Tulis Komentar