Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Rp113 M Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I
Di Baca : 1599 Kali
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar SH MHum, memaparkan bahwa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) sebesar Rp113.435.080.000,00. (ist)
"Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik mengimbau dan mngharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut," katanya.
Indra mengatakan uang pengembalian tersebut dititipkan pada Rekening Penampung Lainnya Kejaksaan RI pada Bank Mandiri cabang Medan.
"Selanjutnya, terhadap sejumlah tersebut uang diatas akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI pada Bank Mandiri cabang Medan," tutupnya. (stm)
Tulis Komentar