Sebelumnya Telah Menerima Kerugian Keuangan Negara Rp150 Miliar

Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Rp113 M Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I

Di Baca : 1600 Kali
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar SH MHum, memaparkan bahwa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) sebesar Rp113.435.080.000,00. (ist)
 

Lanjut Harli, kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui KSO dengan PT Ciputra Land telah dikembalikan seluruhnya oleh pelaku.

"Dengan adanya niat baik pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh PT NDP pada hari ini sebesar Rp113.435.080.000,00 tersebut, maka kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land telah seluruhnya dikembalikan oleh Pelaku Pidana kepada negara melalui Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," Kata Harli Siregar.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan SH MH menambahkan bahwa dalam penegakan hukum, Penyidik tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan. 

"Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu bentuk upaya Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi," ujarnya

Sambungnya, dalam perkara ini jaksa sangat mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai dimana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar