Dari konferensi pers DITRESNARKOBA Polda Riau

12 Tersangka Jaringan Narkotika Internasional Ada yang Terancam Hukuman Mati

Di Baca : 328 Kali
Konferensi pers Ditresnarkoba Polda Riau Rabu (27/9/2023) di Mapolda Riau, 12 tersangka narkotika jaringan internasional diamankan ada yang terancam hukuman mati. (azf)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Polda Riau memusnahkan barang bukti Shabu 9.949,53 gram, ekstasi 54.623 butir, daun ganja 60.232,5 gram dari jaringan internasional. Ada 12 tersangka, termasuk satu perempuan.

Pemusnahan dilakukan di belakang Mapolda Riau, Rabu (27/9/2023). Acara pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Waka Polda Riau Brigjen Pol K Rahmadi didampingi Dir Narkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur, Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono, Kepala BNNP Riau Brigjen Robinson DP Siregar, perwakilan Kajati Riau Jaksa Madya Benhard SH, Ketua Granat Riau Freddy Simanjuntak SH, dan lain-lain.

Menurut Waka Polda Riau Brigjen Pol K Rahmadi para tersangka ini tiga orang direhab, empat pemakai. Pengungkapan kasus ini berdasarkan LP No.80/9/2023 ditangkap tujuh tersangka MSD, MP, MA, CU, MR, Z, AN. Ketiga tersangka dalam perkembangan ada tiga titik di kamar hotel di Jalan Labersa, Perum Tunas Jaya Residence, dan Purnama Dumai.

Sekarang kasus ini dalam pemberkasan pidana. Kasus barang bukti ganja LP No.83/9/2023 ditangkap IB, FU, RY, MA masing punya peran TKP di kendaraan Toyota Avanza digunakan pelaku.

Para tersangka narkotika ini diancam pidana mati, pidana seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun.

Dari pengungkapan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 23.139 orang dari dampak negatif barang bukti ini narkotika ini.

Usai penyampaian kasus ini dilanjutkan pemusnahan barang bukti Shabu, ekstasi, dan ganja. Shabu direbus sampai air mendidih dicampur wirpol, ekstasi diblender dicampur air, ganja dibakar. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar