Beraksi di Toko Indomaret, Mall, dan lain-lain, Waspadalah !

Komplotan Pencuri Antar Provinsi Diringkus Tim Ditreskrimum Polda Sumsel

Di Baca : 1354 Kali
Komplotan pencuri antar provinsi yang membobol sejumlah toko, termasuk toko Indomaret, mall, dan lain-lain berhasil Diringkus Tim Ditreskrimum Polda Sumsel. (Dok. Humas Polda Sumsel)
 

Motif pelaku memiliki dan menjual kembali barang hasil pencurian. Adapun persangkaan pasal Tindak Pidana Curat sebagaimana pasal 363
KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Para pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba. Para pelaku merupakan sindikat pencurian lintas provinsi spesial toko swalayan dan Mall dengan TKP di antaranya Jabodetabek, Lampung, Jambi dan Riau.

Beberapa Laporan Polisi lain yang terkait dengan para pelaku :
- Laporan Polisi Nomor : LPB/228/IX/2024/SPKT/Polsek Citeureup/Polres Bogor/Polda Jabar, tanggal 05 September 2024.

- Laporan Polisi Nomor : LPB/217/IX/2024/SPKT/POLSEK PANCORAN MAS/RESTRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 18 September 2024.

- Laporan Polisi Nomor : LPB/22/VIII/2024/SPKT/POLSEK CINERE/RESTRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 07 Agustus 2024. (*/di)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar