Komplotan Pencuri Antar Provinsi Diringkus Tim Ditreskrimum Polda Sumsel
Sementara tiga pelaku lain bertugas memantau situasi di seputaran wilayah luar toko dengan menggunakan mobil yang telah dibawa oleh para pelaku.
Setelah berhasil para pelaku melarikan diri. Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp13.200.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kronologi pengungkapan berawal dari rekaman CCTV yang merekam secara jelas wajah para pelaku dan kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku. Selanjutnya tim dari Unit 4 Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan diketahui keberadaan para pelaku berikut kendaraan roda empat yang digunakan saat melakukan pencurian tersebut berada di daerah DKI Jakarta.
Atas Informasi tersebut Kanit IV Subdit III Jatanras melaporkan kepada Kasubdit III Jatanras untuk menindak lanjuti perihal informasi tersebut. Selanjutnya Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahtudi SH memerintahkan Kanit IV Subdit III Jatanras AKP Taufik Iimail SH MH dan Panit IPDA Doni Siswanto SH MH beserta anggota melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Kemudian para pelaku berhasil diamankan pada Rabu 11 Desember 2024 di seputaran wilayah hukum PMJ. Setelah dilakukan interogasi para pelaku mengakui melakukan pencurian di Toko Indomaret Jalan Noerdin Pandji Kota Palembang tersebut dan para pelaku mengakui merupakan sindikat pencurian spesialis toko swalayan dan Mall lintas provinsi dengan banyak TKP di antaranya di seputaran Jabotabek, Prov.insi Lampung, Provinsi Riau, Provinsi Jambi dan Pekanbaru.
Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk
melakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut.
Tulis Komentar