PKS PT SBS Pasaman Buang Limbah Lagi, Aparat Berwenang Belum Bertindak tegas
NIB Lima Perusahaan Ditolak DPMPTSP Sumbar
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar, Fadlus Sabi, mengatakan hingga saat ini ada lima perusahaan yang mengurus pembaharuan Nomor Induk Berusaha (NIB), tapi ditolak oleh sistem aplikasi Online Single Submission (OSS) karena tidak bisa melampirkan surat kebun dan kemitraan dengan masyarakat.
Kelima pabrik itu adalah PT AWL, PT BSS, PT RPSM, PT GSA dan PT Sawita. Pabrik itu tidak melengkapi syarat kebun dan kemitraan. Menurutnya pabrik kelapa sawit itu wajib memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Jika tidak, maka NIB tidak akan keluar.
Sabi mengakui, pabrik kelapa sawit itu sebelumnya telah memiliki NIB namun sejak keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko, maka pabrik kelapa sawit wajib memperbaharui NIB.
"Ketika pihak perusahaan memasukkan ke sistem maka langsung ditolak karena memang tidak bisa melampirkan kelengkapan kebun dan kemitraannya," jelasnya.
Sanksi terhadap perusahaan itu berada di Dinas Perkebunan. Pihaknya hanya mengurusi perizinannya saja. Pendataan kebun dan kemitraan itu juga diminta oleh pihak BPKP dan Polda Sumbar.
Tulis Komentar