PKS PT SBS Pasaman Buang Limbah Lagi, Aparat Berwenang Belum Bertindak tegas
Delapan PKS Diancam Cabut Izin
Sebelumnya juga, delapan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) terancam dicabut perizinan usahanya oleh pemerintah. Pabrik-pabrik itu tidak memiliki kebun sendiri dan tidak melakukan kemitraan dengan petani.
Kepala Dinas Perkebunan Pasaman Barat, Edrizal kepada awak media mengatakan, delapan pabrik kepala sawit yang tidak memiliki kebun sawit sendiri dan kemitraan sesuai ketentuan adalah PT SBS, PT GSA, PT USM, PT BSS, PT Sawit, PT RPSM, PT AAI dan PT AWL.
Ia menjelaskan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 98/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, perusahaan yang mendirikan pabrik kelapa sawit harus bisa menyediakan sekurang-kurangnya 20 persen dari bahan baku sendiri dan kekurangannya dari kebun masyarakat atau bermitra.
"Artinya pabrik kelapa sawit wajib memiliki kebun sendiri. Kalau tidak ada, harus bermitra dengan kelompok tani atau pekebun sekitar yang dibuktikan secara tertulis. Ada yang bermitra namun tidak sesuai aturan yang ada," kata Edrizal, Selasa (3/1/2023), sebagaimana dilansir Antara Sumbar.
Menurut Edrizal pihaknya secara umum telah membuat surat kepada pihak perusahaan agar memenuhi persyaratan 20 persen dan kemitraan dengan masyarakat. Namun, hingga saat ini belum ada yang memenuhinya. Meskipun ada perusahaan yang sebelumnya belum bermitra, saat ini sudah mulai bermitra dengan masyarakat seperti PT AWL.
"Jika dalam tiga bulan ini perusahaan tidak bisa memenuhi maka akan ada surat teguran berikutnya sampai bisa dicabut izin usahanya," jelasnya.
Ia mendorong pihak perusahaan mematuhi kewajiban sesuai aturan yang ada termasuk kemitraan. Tujuannya agar harga kelapa sawit rakyat lebih terjamin.
Tulis Komentar