Satreskrim Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Perdagangan Anak, Empat Tersangka Ditahan

Kapolres menyampaikan, Unit PPA Satreskrim, telah menetapkan tiga tersangka awal dalam kasus ini, diantaranya NSS (26), warga Desa Kutambaru Kecamatan Tiganderket, RS (19), warga Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat dan AS (21), warga Desa Rumah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa 3 unit handphone merek Infinix warna hitam yang digunakan tersangka dalam perbuatan jahat mereka.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa pihaknya telah mengambil langkah langkah, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi serta membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum.
"Dari kesemua langkah yang sudah kami lalukan, kami menetapkan tiga tersangka dan langsung melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap ketiganya," ujar Kasat.
Tidak berhenti sampai disitu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan, dan didapat satu tersangka lagi inisial CG (42), warga Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat.
Tulis Komentar