Aksi Pelaku Sempat Direkam Saksi

Bejat Pria Paruh Baya Cabuli Anak 11 Tahun di Kebun Sawit Agro

Di Baca : 1157 Kali
Tersangka DH (57) pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur 11 tahun ditahan Polres PALI, Sumatera Selatan. (ist)
 

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Selatan, Dedi Prayitno, mengapresiasi langkah cepat Polres PALI dalam menangani kasus ini.

"Kami sangat mendukung langkah tegas Polres PALI dalam menangani kasus ini. Kasus seperti ini harus menjadi perhatian bersama agar anak-anak terlindungi dari segala bentuk kejahatan. Peran keluarga dan lingkungan sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali," ujarnya.

Dalam kasus ini, pihak Kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju dress panjang warna ungu motif batik dan 1 helai celana hitam panjang.

"Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelas Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi SH MH.

Polres PALI mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak.

"Jika menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat," pungkas Kasat Reskrim Polres PALI ini. (septa)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar