Bejat Pria Paruh Baya Cabuli Anak 11 Tahun di Kebun Sawit Agro
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-45/I/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menangkap DH tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi SH MH memerintahkan Kanit IV Satreskrim, IPDA Nofran Indika SH beserta tim untuk menjemput terduga pelaku di kediamannya. Saat ini, DH telah diamankan di Polres PALI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak.
"Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polres PALI. Kami pastikan kasus ini ditangani dengan serius sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kapolres kepada awak media ini Minggu pagi (2/2/2025) by phone.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
Tulis Komentar