Larshen Yunus: oknum aparat penegak hukum saat ini diduga sudah pada nekat

Kasus Hilangnya Uang Milyaran Rupiah di Senama Nenek Kampar, Ketua KNPI Riau Bilang ini

Di Baca : 2344 Kali
Larshen Yunus.
 

"Kami dapat informasi, bahwa Kakanda Advokat Juswari dan kawan-kawan akan ajukan gugatan Praperadilan terhadap SP3 kasus Penggelapan di  Koperasi Nenek Eno Senama Nenek oleh salah satu kantor markas APH di Kampar. Pengacara Kondang Juswari Umar Said SH MH dan Emil Salim SH MH memastikan, bahwa peperangan akan segera dilakukan. Sikap zholim dari oknum APH segera ditelanjangi melalui ruang Prapid selama 1 minggu full. Coba anda bayangkan! berani kali para oknum penyidik itu melakukan SP3, sementara semuanya sudah jelas dan lengkap. Itulah contoh oknum APH bermental sambo," ujar Larshen Yunus, seraya membalikkan meja lobi hotel tersebut.

Gugatan yang dimaksud merujuk atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh salah satu kantor APH di Kampar pada tanggal 10 Januari 2022 tempo lalu.

Informasi dari media center DPD KNPI Provinsi Riau, bahwa advokat kondang yang juga mantan Anggota Dewan Juswari mengatakan, pihaknya segera melayangkan permohonan Pemeriksaan Praperadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang tentang Penghentian Penyidikan yang sama sekali tidak sah menurut ketentuan hukum yang berlaku serta juga merujuk atas surat dengan Nomor Register: B/112/I/2022/Reskrim tanggal 20 Januari 2022 tentang Penghentian Penyidikan atas nama Terlapor MAA alias Alw dan kawan-kawan.

"Dari informasi yang kami peroleh melalui Pengurus KNPI Kabupaten Kampar, dijelaskan bahwa kronologis atas perkara tersebut bermula pada bulan Januari 2020 yang lalu, berlanjut sampai pada Desember 2020, MAA sebagai Pengurus Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) di Afdeling 7 Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, disinyalir menghabiskan dan atau menggunakan uang koperasi sebesar 4 miliar rupiah, alih-alih untuk dibayarkan kepada para donatur Perjuangan Tanah Ulayat Kenegerian Senama Nenek seluas 2.800 (dua ribu delapan ratus) hektare.

"Dalam catatan Kami, yang diperoleh dari teman-teman DPD II KNPI Kabupaten Kampar maupun Pengurus Kecamatan (PK) KNPI Tapung Hulu, bahwa pada waktu itu lahan masyarakat di sana dikuasai oleh salah satu perusahaan perkebunan BUMN. Pada waktu itu, menurut berbagai sumber menjelaskan bahwa si Terlapor sekaligus tersangka telah menghabiskan uang sebesar itu, milyaran rupiah. Banyak sekali alasan dia, sampai akhirnya terbongkar. Termasuk yang katanya untuk biaya para Donatur Perjuangan, semua itu hanya omong kosong! dasar manusia bangsat! Penipu, masyarakat Senama Nenek! Sudah jelas situasi pada saat itu sedang susah-susahnya. Berjuang untuk kepentingan bersama, berani pula dia menghabiskan uang sebesar itu! Mana pertanggungjawabanmu Setan!" pungkas Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, dengan nada kesal.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar