Kasus Hilangnya Uang Milyaran Rupiah di Senama Nenek Kampar, Ketua KNPI Riau Bilang ini
"Penghentian Penyidikan Tidak Sah!!! karena benar-benar tidak sesuai dengan fakta dan tidak sesuai dengan Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 6/2019 dan KUHAP," ujar Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran tersebut.
Terakhir, atas tindakan kasus penggelapan tersebut, Terlapor Alw dan kawan-kawan dikenakan dengan Pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Tolong Kami Bapak Presiden Prabowo Subianto!!! Bantu Kami Mas Wapres Gibran Rakabuming Raka!!! di Kantor APH Kampar itu, bahkan juga di markas besar Riaunya, masyarakat sangat sulit mendapatkan keadilan. Semua bukti dan saksi lengkap, tapi para oknum APH disana dominan bertingkah layaknya bermental Sambo! selalu zholim dengan rakyat kecil, tapi patuh dan tunduk di hadapan para cukong! sampai kapan ini berakhir Pak Presiden! Tolong copot dan nonjobkan saja Pimpinannya itu. Kalau tidak bisa tegak lurus sesuai dengan Semangat ASTA CITA Bapak Presiden, lebih baik istirahatkan saja mereka. Rusak martabat institusinya kalau seperti ini. Mohon izin kami ingatkan lagi, bahwa Kapolri pernah bilang, kalau ekornya busuk, maka kepalanya yang harus segera ditebas, dipotong dan dibuang ke laut Tangerang, Alfatihah," tutup Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya bersama Tim Advokasi Hukum DPP GARAPAN dan DPD I KNPI Provinsi Riau. (*/di)
Tulis Komentar