DUGAAN KORUPSI BUKIT PETALING

Tim Audit Inspektorat Minta Duit, Akan "Dikuliti"

Di Baca : 4184 Kali
Inspektur Inspektorat Pemkab Inhu, Riau, Boyke Sitinjak. (Zul/Detak Indonesia.co.id)

Ketiga, dibentuk tim untuk fasilitasi masyarakat. Tim ini menganalisis berdasarkan bukti awal berupa pengumpulan dokumen, wawancara dan pengamatan secara visual untuk pembangunan fisik. Hasil tim ini adalah menentukan berkadar pengawasan atau tidak, pengaduan tersebut. Jika berkadar pengawasan akan ditingkatkan dengan audit investigasi.

Keempat, dilakukan audit investigasi. Hasil audit tersebut, apabila ditemukan kerugian keuangan negara, direkomkan untuk setor atau dikembalikan ke kas negara/daerah/desa, sesuai Amanat UU 23 tahun 2014 pasal 385, UU 30 tahun 2014 pasal 20 dan PP 12 Tahun 2017 pasal 25.

Kelima, jika laporan Inspektorat atas permintaan APH, atau APH memintanya, Inspektorat akan koordinasikan dengan Bupati untuk menyerahkan laporan tersebut beserta bukti setor (tindak lanjut yang telah diberikan sesuai hasil pemeriksaan). Berkaitan dengan Desa Bukit Petaling, prosesnya masih tahap butir 3 di atas.

Meski begitu, tambah mantan pemeriksa BPK Perwakilan Riau Pekanbaru ini, wartawan juga harus ikut serta mengawasi pembangunan, terutama terkait masalah dilakukannya audit terhadap aparat Desa Bukit Petaling, jika terdapat anggota dan atau ketua tim yang telah dibentuk oleh Inspektorat yang meminta uang kepada aparat desa yang diperiksa, tolong segera dilaporkan agar bisa “dikuliti,” kata Boyke dengan nada tinggi yang berarti marah.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar