Ketua KNPI Riau Apresiasi Kapolres Siak dan Kasat Reskrim Polres Siak
"Sekali lagi kami sampaikan rasa terimakasih dan hormat buat Kakanda Kapolres Siak maupun Kakanda Kasat Reskrim Polres Siak, karena sudah terbukti cepat, sigap dan PRESISI dalam menangani kasus tersebut. Prinsipnya tetap sama, bahwa semangat supremasi hukum harus terus dijalankan. Benar katakan benar dan salah katakan salah! Hidup ini harus menjadi berkat bagi semua insan ciptaan Tuhan, amin," tutup Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya. (*/di)
Rujukan:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170 tentang Pengeroyokan
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 ayat (2) tentang Penganiayaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penyelidikan dan Penuntutan terhadap Tindak Pidana.
Tulis Komentar