PERADILAN KIP RIAU

Jikalahari Tuntut Pansus RTRW DPRD Riau

Di Baca : 4542 Kali
Pansus RTRWP Riau di DPRD Riau. (Foto Ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Jelang putusan sengketa informasi antara Jikalahari dengan Atasan PPID DPRD Provinsi Riau pada 22 Maret 2018, Jikalahari meminta Majelis Komisi Informasi untuk dapat memutus bahwa Ranperda RTRWP Riau sebagai informasi terbuka sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Sidang sengketa Informasi antara Jikalahari dengan Atasan PPID DPRD Provinsi Riau atas tidak ditanggapinya permintaan informasi dari Jikalahari oleh DPRD Provinsi Riau dilaksanakan sejak 13 Desember 2017.  Sengketa informasi tersebut telah melewati 7 kali sidang dan 1 kali mediasi. Sidang dipimpin oleh Zulfra Irwan sebagai ketua majelis, Hasna Gozali dan Alnofrizal sebagai anggota majelis dan mediasi difasilitasi Tantang Yudiasyah. 

Pihak Atasan PPID DPRD Provinsi Riau (Termohon), melalui kuasa hukumnya, Yan Dharmadi, Elly Wardhani, Ardis Handayani, Hermanto dan Khuzairi tidak bersedia memberikan dokumen Ranperda RTRW Provinsi Riau untuk dikuasai karena pihak Atasan PPID DPRD Provinsi Riau merasa tidak berwenag untuk memberikan informasi tersebut. 

Termohon juga beralasan bahwa Ranperda tersebut tengah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sehingga informasi tersebut tidak dapat diberikan kepada pemohon. Termohon juga menyampaikan alasan bahwa draft atau Ranperda yang belum ditetapkan sebagai Perda dikhawatirkan dapat menimbulkan kesimpangsiuran informasi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar