Setelah Istri Meninggal Dunia, Adik Ipar Serobot Semua Harta Peninggalannya

Tidak menunggu lama Kimson Pasaribu menguasai rumah di Kampung Toba dan tanah seluas 1 Ha di atasnya kelapa sawit yang berada di Sei Beitung, Aras Napal Kanan, dan Dahlan Pasaribu menyerobot tanah seluas 2 Ha di atasnya ada kelapa sawit, di Paluh Selamin Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Ada informasi telah dikontrakkan lahan tersebut Rp30 juta selama 5 tahun kepada marga Sinaga ditandatangani saksi-saksi di stempel Kepala Desa Pangkalan Siata, bernama Tahansyah Silalahi, demikian ucapnya dengan nada lembut.
Dijelaskannya lagi karena mereka pihak ipar dari istrinya sudah melewati batas kewajaran, merampas hak dan putrinya sebagai ahliwaris yang sah, akhirnya akan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan demi penegakan hukum.
"Saya menunjuk Salomo Silalahi SH sebagai kuasa hukum saya, untuk mengambilalih hak saya dari adik ipar yang mencaplok hak kami bersama putriku, Sabtu 1 Maret 2025 diriku telah menandatangani kuasa kepada Salomo Silalahi di atas materai 10.000," jelas Kasman.
Salomo Silalahi SH kuasa hukum Kasman Hutagaol, menjelaskan bahwa menurut hukum pihak dari keluarga Risma Br Pasaribu/istri tidak berhak sedikitpun tentang harta peninggalan istrinya, secara hukum kalau istri meninggal dunia hartanya jatuh kepada suaminya demikian juga sebaliknya kalau suami meninggal dunia harta suami jatuh ke tangan istrinya, kalau keduanya tidak ada lagi baru harta beralih kepada anaknya. Tindakan mereka itu sudah melanggar hukum demi tegaknya keadilan harus tempuh jalur hukum.
Tulis Komentar