Bank Syariah Mandiri juga telah mengajukan proses eksekusi

Tersangkut Kredit Macet, Rumah Diana Tabrani Kembali Dilelang

Di Baca : 85320 Kali
Tersangkut kredit macet, rumah Diana Tabrani kembali dilelang. Objek lelang berupa sebidang tanah seluas 478 m2 berikut bangunan yang melekat di atasnya yang terletak di Jalan Gunung Agung Nomor 43 Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau. (tsi)
 

“Kecuali jika pemilik aset telah memberikan personal guarantee atau jaminan penanggungan perorangan dalam perjanjian kredit tersebut. Jika demikian yang terjadi, maka si pemberi jaminan perorangan berkewajiban untuk melunasi utang debitur,” tegas Teddy.

Dalam KUH Perdata, Teddy mengatakan, pihak yang memberikan jaminan perorangan disebut penanggung atau personal guarantor. Dia memiliki kewajiban untuk membayar utang debitur.

Meski demikian, biasanya ada dua kondisi pemberian jaminan perorangan. Kondisi pertama, jika debitur tidak mampu bayar, harta milik debitur utama harus diambil terlebih dahulu. Baru setelah itu masuk ke harta milik pemberi jaminan perorangan.

“Kondisi kedua, personal guarantor biasanya langsung diminta untuk melepaskan hak istimewa untuk menuntut debitur. Artinya, ketika debitur gagal bayar, kreditur dapat menagih langsung kepada personal guarantor,” ujar Teddy.

Sebagai informasi, selain kepada CIMB Niaga, Persada Lines juga memiliki kasus utang-piutang dengan PT Bank Syariah Mandiri yang kini berganti nama menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Mengutip salinan Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks.HT./2019/PA.Pbr, Persada Lines memiliki kewajiban kepada Bank Syariah Mandiri sebesar Rp108,99 miliar.

Bank Syariah Mandiri juga telah mengajukan proses eksekusi terhadap jaminan dan pada 18 Maret 2020, Pengadilan Agama Pekanbaru telah menetapkan sita eksekusi atas jaminan utang Persada Lines berupa 4 kapal tunda dan 4 tongkang.(*/di)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar