Tersangkut Kredit Macet, Rumah Diana Tabrani Kembali Dilelang
“KPKNL tidak berhubungan dengan debitur yang memiliki kredit macet di perbankan karena kami hanya menyelenggarakan lelangnya. Yang punya hubungan adalah kreditur dan debitur yang punya perikatan perjanjian kredit. Prinsipnya, selama bank sudah memenuhi ketentuan tersebut, lelang bisa dilaksanakan,” ujar Zulfa.
Penyelenggaraan lelang rumah milik Diana Tabrani ini sejatinya merupakan kali ketiga. Tahun lalu, KPKNL Pekanbaru telah menyelenggarakan dua kali lelang terhadap objek lelang yang sama. Namun, tidak ada penawaran dalam kedua lelang eksekusi hak tanggungan terhadap barang jaminan PT Persada Lines tersebut.
Seperti diketahui, selain sebagai pemilik RSIA Zainab, Diana Tabrani juga tercatat sebagai Komisaris PT Tabrani, pengelola rumah sakit Prof Dr Tabrani. Sementara PT Persada Lines diketahui merupakan perusahaan pelayaran yang dimiliki oleh Syaed Lukman yang tak lain merupakan suami Diana Tabrani.
Pakar Hukum Universitas Indonesia Teddy Anggoro mengatakan, eksekusi hak tanggungan merupakan praktik yang lazim dilakukan perbankan saat debitur tidak bisa memenuhi kewajibannya. Jika tidak ada sengketa dan sudah nyata bahwa debitur tidak membayar utang yang jatuh tempo, bank memiliki hak untuk melakukan eksekusi hak tanggungan.
“Termasuk jika aset yang dijaminkan dalam perjanjian utang bukan merupakan harta debitur langsung, melainkan milik pihak lain yang telah memberikan persetujuan untuk hartanya dijadikan jaminan,” kata Teddy.
Dalam kasus seperti itu, pemilik aset yang telah membantu memberikan barang jaminan memang dalam kondisi terjepit. Meski demikian, pemilik aset tidak memiliki kewajiban untuk membayar utang debitur kepada bank.
Tulis Komentar