Periksa juga Rekanan Kontraktornya

Kejati Riau Diminta Periksa Dispora Pekanbaru Proyek Mangkrak Terbengkalai Sport Center

Di Baca : 10116 Kali
Foto atas adalah tunggul-tunggul konstruksi proyek bangunan tak jadi di Sport Center Pemko Pekanbaru di Tenayanraya. Foto bawah Lapangan Tembak yang terbengkalai jadi proyek mubazir dana habis percuma. Kejati Riau diminta periksa kasus ini. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Dari total proyek olahraga Sport Center Tenayanraya Pemko Pekanbaru di antaranya Lapangan Tembak yang terbengkalai, lapangan basket, lapangan bola voli, gedung takraw, lintasan skate board, lapangan sepakbola dapat disimpulkan menghabiskan dana Rp100 miliar. Ada dugaan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/ 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Demikian kata Suwandi. (tim)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar