Pak Gubernur, Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Provinsi Riau, Kemana Anggaran
Ketua Pemerhati Masyarakat dan juga mantan anggota dewan Pak Tarigan sangat kecewa ketika ada masyarakat yang mengeluh terkait jalan provinsi dari simpang Tandun menuju gelombang Desa Kasikan Tandun, Pantai Cermin, Garuda Sakti hancur dan banyak lubang yang menganga.
Lanjutnya lagi sanksi hukum bagi Pemerintah bila membiarkan jalan rusak Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban. Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu ‘alarm’ peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak.
"Aparat Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas Bina Marga/Dinas PU di daerah sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi, kota/kabupaten, masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum akan mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera," kata pemerhati transportasi.
Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Tulis Komentar