DIDUGA TAK MILIKI HGU

18.000 Ha Kebun Sawit PT Duta Palma Dipertanyakan

Di Baca : 7345 Kali

[{"body":"

Rengat,  Detak Indonesia<\/strong>--Desakan terhadap PT Duta Palma Group juga menambah dan tengah menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat.<\/p>\r\n\r\n

Ini muncul setelah lembaga swadaya masyarakat (LSM) DPP Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi, dan Kriminal Ekonomi (IPSPK3) RI, melakukan investigasinya menduga perusahaan penyebab gundulnya puluhan ribu hektare hutan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau demi lahan perkebunan sawit.<\/p>\r\n\r\n

"Ada diperkirakan jumlah lahan dikuasai PT Duta Palma Group lebih kurang 40.000 hektare tersebar di Riau. Organisasi lingkungan kami memperoleh masukan bahwa perusahaan ini memiliki sebahagian lahan yang sudah ditanami sawit (18.000 ha) belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) serta izin pelepasan hutan dari MenLHK," kata Ir Ganda Mora, Ketua Umum (Ketum) DPP IPSPK3 RI, kepada redaksi media Nasional Detak Indinesia.co.id<\/em> Senin malam (2\/10\/2017).<\/p>\r\n\r\n

Dia menerangkan ada empat perusahaan group PT Duta Palma (PT Panca Agro Lestari, Palma 1, PT Banyu Bening Utama, dan PT Siberida Subur) yang memiliki lokasi kebun sawit di Desa Pesaguhan, Siberida, Inhu hanya memiliki izin usaha perkebunan dari bupati Inhu.<\/p>\r\n\r\n

"Perusahaan itu sudah membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan telah panen. Tetapi sekitar 18.000 hektare tak memiliki HGU melainkan hanya memiliki IUP dan tak memiliki surat izin pelepasan hutan dari KLHK. Kami menduga perusahaan tak bayar pajak PBHTB, PPh, PPn, retribusi di atas dan bawah permukaan tanah serta kerugian negara dari sektor pajak (IUPHK) atas tegakan hutan yang ditumbang," tambahnya.<\/p>\r\n\r\n

IPSPK3 ini juga menyebutkan perusahaan skala besar itu tidak memiliki izin koridor penggalian parit, membangun listrik non PLN skala besar dan perusahaan selalu berbenturan dengan masyarakat tempatan<\/p>\r\n\r\n

Duta Palma sendiri, kata Ganda Mora menjadi perusahaan yang disorot dalam laporan-laporan tersangkut nepotisme dengan penguasa di Riau (semasa Annas Ma'mun sebagai Gubernur Riau) yang berakhir membawa malapetaka bagi Gulat Manurung ke penjara.<\/p>\r\n\r\n

Ganda menceritakan dalam laporan-laporan yang ada menyebutkan Duta Palma diduga telah menggunduli hutan hujan dan menimbulkan titik api di wilayah konsesi perkebunan sawit di Inhu khususnya Riau. Akibat deforestasi yang dilakukan oleh Duta Palma, Ganda khawatir habitat satwa asli dan dilindungi, vegetasi endemik akan musnah. Dia berharap Duta Palma bisa segera menghentikan kolaborasi maut nya untuk menghormati konsumen.<\/p>\r\n\r\n

Sementara Wakil Direktur PT Duta Palma, Anto Wetan yang dikonfirmasi Detak Indonesia.co.id<\/em> via pesan whatsapp<\/em> Senin (2\/10\/2017) tidak merespon kendati pesan itu dibacanya. Demikian juga ditelepon langsung via WAnya Rabu (4\/10\/10\/2017) juga tak diangkatnya.<\/p>\r\n\r\n

Beberapa waktu lalu Komisi A DPRD Riau melalui Sekretarisnya Drs Suhardiman Amby Ak selaku Pansus Monitoring Perizinan menegaskan bahwa PT Duta Palma masuk korporasi yang memiliki lahan sawit nonprosedural dan perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.(azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/pozijhx85z\/4-pt-duta-palmaok.jpg","caption":""}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar