SEBELUM 31 MARET 2018

Pemkab Siak Sampaikan SPT Tahunan PPh 2017

Di Baca : 3532 Kali
Plt Bupati Siak Drs Alfedri menyampaikan SPT Tahunan PPh 2017 Pemkab Siak di Ruang Rapat Sri Inderapura Kantor Bupati Siak, Jumat (23/3/2018). (Foto Humas Pemkab Siak)

Siak Sri Indrapura, Detak Indonesia--Plt Bupati Siak H Alfedri mengapresiasi kegiatan yang ditaja oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pangkalan Kerinci, kegiatan dinilai sangat penting dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak. Dimana dalam penyerahan SPT tahunan ini Kabupaten Siak telah menyampaikan secara simbolis sebelum batas akhir 31 Maret 2018 mendatang. Hal ini diungkap Plt Bupati Siak H Alfedri pada saat memberikan sambutan kegiatan penyampaian SPT tahunan PPh tahun 2017, yang terlaksana di Ruang Rapat Sri Inderapura Kantor Bupati Siak, Jumat (23/3/2018). 

Kewajiban ini berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8/2015, yang mana seluruh ASN dan anggota TNI/POLRI agar mematuhi seluruh ketentuan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak (WP), membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT tahunan PPh.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar