Jagung Anas Pasaman Barat Tumbuh Subur, Rudi Petani yang Berhak Giliran Menanam Minta Penyelesaian
"Melihat konstruksi perkara ini, kami Tim Investigasi mencium ada indikasi penyebaran berita bohong atau hoax dalam perkara ini. Siapapun yang melakukan itu dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Pasal 263 KUHP. Selain itu, ada kemungkinan juga perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1/1946, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus pasal-pasal tersebut," kata Tim Investigasi DPP TOPAN RI Rahman.
Menurut Rahman penjelasan Lebih Lanjut: Pasal 28 ayat (1) UU ITE:
Pasal ini mengatur tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pasal 263 KUHP: Pasal ini mengatur tentang setiap orang yang menyiarkan atau menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat.
Karena ini masalah keluarga di dalam keluarga dan kemenakan harus diselesaikan secara Restorative Justice (RJ). Kalau pihak Rahmadani cs tidak bersedia, maka pihak Rudi akan mengambil langkah hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya bertani di lahan yang sudah disepakati Rp20 juta, Rudi, petani jagung di Kinali Pasaman Barat dikeroyok familinya sendiri.
.jpg)
Rudi petani jagung dikeroyok Rahmadani cs di ladang jagung 13 Maret 2025 (foto atas). Foto bawah dari kiri Rudi petani jagung, Tokoh Adat Suwirman Dt Bungsu, Anai, dan Darlis.
Tulis Komentar