Penahanan Direktur RSD Madani Pekanbaru oleh Penyidik Polresta Dipertanyakan

Seru, 23 Pengacara Minang Maimbau Bela Direktur RSD Madani Pekanbaru

Di Baca : 3697 Kali
Seru, 23 pengacara Minang Maimbau bela Direktur RSD Madani Pekanbaru terkait penahanan Direktur RSD Madani oleh Penyidik Polresta Pekanbaru. (azf)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Barangkali ini cukup seru dan belum pernah terjadi. Sedikitnya 23 pengacara yang tergabung dalam pengacara perjuang 'Minang Maimbau' turun gunung membela Direktur RSUD Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra. Ini terkait penetapan tersangka dan penahanan mantan Direktur RSD Madani Jalan Garuda Sakti Panam Km 2 Pekanbaru oleh penyidik Polresta Pekanbaru yang terkesan dipaksakan dan dipertanyakan oleh 23 pengacara yang membela Direktur RSD Madani.

Karena sebelum Naldo dilaporkan dituding melakukan tindak pidana, perkara perdata sudah diajukan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru oleh CV Batu Gana City terkait wan prestasi kontrak pekerjaan di Rumah Sakit Daerah Madani milik Pemko Pekanbaru tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum 'Minang Maimbau' Direktur RS Madani, Suharmansyah SH MH kepada wartawan, Selasa (29/4/2025) di Pekanbaru menanggapi penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Satreskrim Polresta Pekanbaru terhadap Direktur RSUD Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra.

Kasus Perdata Proyek di RS Madani yang menyeret Naldo berawal dari kontrak yang disebutkan dalam memori gugatan terkait Pengadaan Langsung (PL) untuk Paket Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan Pembangunan Spolhoek Ruang OK, Pinere dan VK pada Rumah Sakit Madani, Kota Pekanbaru.

Dalam gugatan itu, tak hanya Direktur RSD Madani yang menjadi tergugat, melainkan Pejabat Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan RSD Madani Pekanbaru, Wali Kota Pekanbaru dan Ketua DPRD Pekanbaru juga menjadi tergugat.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar