Pencemaran Lingkungan Masih Terus Berlangsung Operasional Buang Limbah Lancar

Kejati Sumbar Akhirnya Proses Hukum Pencemaran PKS PT SBS di Kinali Pasaman Barat

Di Baca : 3595 Kali
Pencemaran lingkungan baik limbah cair dan udara yang ditemukan Tim Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI 2-5 Desember 2024 ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi Sumbar, Selasa (6/5/205). Sejak akhir Januari 2025 Kejati Sumbar melakukan pulbaket dan pengumpulan data. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

A. Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami merekomendasikan kepada Saudara untuk dapat mengenakan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif terkait pengelolaan lingkungan hidup kepada PT Sari Buah Sawit sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari.

6. Apabila Saudara tidak dapat menerbitkan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud angka 5, maka sesuai dengan Pasal 22 angka 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Menteri dapat menerapkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Direktur, Ardyanto Nugroho, S.Hut, M.M, tembusan:

1. Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK (ssebagai laporan).
2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat
3. Kepala BPPHLHK Wilayah Sumatera.(tim)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar