Kejati Sumbar Akhirnya Proses Hukum Pencemaran PKS PT SBS di Kinali Pasaman Barat
A. Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami merekomendasikan kepada Saudara untuk dapat mengenakan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif terkait pengelolaan lingkungan hidup kepada PT Sari Buah Sawit sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari.
6. Apabila Saudara tidak dapat menerbitkan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud angka 5, maka sesuai dengan Pasal 22 angka 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Menteri dapat menerapkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Direktur, Ardyanto Nugroho, S.Hut, M.M, tembusan:
1. Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK (ssebagai laporan).
2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat
3. Kepala BPPHLHK Wilayah Sumatera.(tim)
Tulis Komentar