Pencemaran Lingkungan Masih Terus Berlangsung Operasional Buang Limbah Lancar

Kejati Sumbar Akhirnya Proses Hukum Pencemaran PKS PT SBS di Kinali Pasaman Barat

Di Baca : 3603 Kali
Pencemaran lingkungan baik limbah cair dan udara yang ditemukan Tim Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI 2-5 Desember 2024 ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi Sumbar, Selasa (6/5/205). Sejak akhir Januari 2025 Kejati Sumbar melakukan pulbaket dan pengumpulan data. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

2) tidak memiliki sistem tanggap darurat pencemaran udara,

3) tidak memiliki penanggung jawab pengendalian pencemaran udara yang memiliki sertifikat kompetensi

4) tidak melakukan pelaporan hasil pemantauan pengendalian pencemaran udara melalui SIMPEL

5) tidak melakukan perhitungan beban emisi,

6) terdapat kerusakan pada pagar pengaman pada cerobong sumber emisi Boiler 25 ton/jam;

7) insinerator jangkos tidak dilengkapi dengan alat pengendali emisi, dan

8) pada hasil uji semester I 2024, hanya boiler 1 yang diuji, sedangkan boiler 2 tidak diuji berdasarkan keterangan perusahaan, boiler 2 dalam kondisi pemeliharaan pada saat semester I 2024.

d. Pengelolaan Limbah B3 berupa:

1) tidak memiliki izin/rincian teknis penyimpanan Limbah B3 sejak tahun 2022,







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar