Kejati Sumbar Akhirnya Proses Hukum Pencemaran PKS PT SBS di Kinali Pasaman Barat
2) tidak memiliki sistem tanggap darurat pencemaran udara,
3) tidak memiliki penanggung jawab pengendalian pencemaran udara yang memiliki sertifikat kompetensi
4) tidak melakukan pelaporan hasil pemantauan pengendalian pencemaran udara melalui SIMPEL
5) tidak melakukan perhitungan beban emisi,
6) terdapat kerusakan pada pagar pengaman pada cerobong sumber emisi Boiler 25 ton/jam;
7) insinerator jangkos tidak dilengkapi dengan alat pengendali emisi, dan
8) pada hasil uji semester I 2024, hanya boiler 1 yang diuji, sedangkan boiler 2 tidak diuji berdasarkan keterangan perusahaan, boiler 2 dalam kondisi pemeliharaan pada saat semester I 2024.
d. Pengelolaan Limbah B3 berupa:
1) tidak memiliki izin/rincian teknis penyimpanan Limbah B3 sejak tahun 2022,
Tulis Komentar